Bangunan rumah Batak berdiri diatas tiang-tiang yang kokoh sehingga
terdapat ruangan bawah yang disebut “bara” biasanya digunakan untuk
kandang hewan piaraan. Bara ini dikelilingi oleh tiang-tiang penyangga
rumah yang satu sama lain dihubungkan dengan “ransang” yakni papan kayu
tanpa paku Bagian tengah rumah Batak tidak mempunyai kamar, ruangannya
terbuka namun penggunaan lantai ruangan memiliki aturan antara lain
disebut ruma soding, ruma suhut dsb. Bagian atas tidak mempunyai plafon,
hanya pada bagian depan dan belakang atas terdapat ruangan yang disebut
“Parapara”.
Parapara di bagian depan biasanya dipergunakan untuk
menyimpan benda-benda adat atau juga tempat alat musik tradisional
disimpan, konon juga digunakan sebagai tempat yang aman untuk mengintip
kondisi yang terjadi diluar rumah dalam huta. Para-para bagian belakang
dipakai sebagai tempat menyimpan peralatan dapur dan bahan makanan
persediaan. Bagian atap rumah Batak bebentuk kerucut dengan ujung bagian
belakang lebih tinggi menjulang ke atas daripada ujung bagian depan
(lihat gambar grafis rumah adat Batak)
www.tabloidgabe.com
Jika diperhatikan dari luar, bagian depan rumah adat Batak dihiasi
ukiran khas Batak disebut Gorga yang terdiri dari 3 warna (putih, merah
dan hitam) yang memiliki arti/makna tersendiri. Juga terdapat berbagai
ornamen benda-benda khas antara lain seperti ornamen yang dinamakan Gaja
Dompak, Singa-singa, Pane Nabolon dan Dila Paung. Menurut para
orangtua, ornamen ini diyakini berfungsi untuk menangkal roh jahat yang
mau masuk kedalam rumah tersebut dan menjaga penghuni rumah dari
gangguan ilmu gaib atau yang menimbulkan hal buruk terhadap masyarakat
di huta Siallagan.
Selain itu juga terdapat ornamen lambang
payudara/buah dada wanita (Bahasa Batak : bagot atau panusuan atau
situngkol bulusan), sebanyak 4 buah. Ornamen ini melambangkan kesuburan
dan kekayaan, biasanya ditempatkan pada rumah Raja atau rumah orang
dermawan, yang suka memberi bantuan bagi mereka yang kekurangan.
(bandingkan : Pengertian Raja bagi masyarakat Batak).
Masuk ke
dalam rumah adat Batak kita harus melalui tangga yang ditempatkan pada
bagian tengah dan kita harus berhati-hati dan merunduk agar tidak
terantuk pada kayu palang; maknanya bahwa kita sebagai tamu harus sopan,
santun dan hormat mendatangi pemilik rumah. Tangga ini biasanya terdiri
dari 3, 5 atau 7 anak tangga (dahulu, hitungan ganjil bagi rumah orang
yang dihormati atau rumah Raja, sedang untuk rumah pembantu atau orang
yang miskin).
Didalam rumah (ruangan terbuka tanpa sekat-kamar) terdapat benda-benda peralatan rumah tangga sehari-hari seperti :
-
Tataring (tungku) dan hudon tano (periuk tanah) ditempatkan ditengah
ruangan sebagai tempat memasak makanan dan minuman bagi penghuni rumah
atau tamu.
- Hassung (terbuat dari bambu yang panjang dan besar) digunakan untuk menampung dan mengangkat air dari mata air.
- Sapa (piring besar) tersebut dari kayu sebagai tempat makanan dihindangkan bagi seluruh anggota keluarga.
- Solub (terbuat dari bambu) sebagai tempat menyimpan makanan yang sudah dimasak, atau juga menjadi alat takaran beras.
- Peralatan dapur lainnya biasanya terdiri dari kayu dan batu seperti sendok nasi, lesung kecil dan tatakan.
Selain
benda-benda tersebut, terdapat sebuah benda berbentuk empat persegi
(seperti tampi) yang dibuat tergantung dibagian belakang atas ruangan,
dahulu berfungsi sebagai tempat sesajen/ persembahan memohon berkat dan
perlindungan dari roh nenek moyang dan Yang Maha Kuasa (mulajadi na
bolon).
Diluar rumah/halaman, biasanya terdapat kursi-kursi batu
tempat duduk, dan juga lesung (losung) yang digunakan untuk menumbuk
padi atau beras untuk dimakan atau dijadikan tepung (itak) bahan membuat
makanan tradisi Batak untuk acara adat atau sesajen, makanan ini yang
disebut Itak Puti, Itak Gurgur dan Nahinopingan/ Nahinindatni andalu
(bahan terdiri dari tepung beras, gula aren, kelapa dan garam
secukupnya).
HAU HABONARAN
Hau (kayu) yang tumbuh di tengah
huta Siallagan disebut Hau Habonaran (pohon kebenaran, pohon keadilan)
yang pada awalnya disebut sebagai Hau Hangoluan (Pohon kehidupan).
Disebut demikian karena pohon tersebut ditanam sebelum membangun Huta,
ketika itu para tetua masyarakat berdoa (martonggo) bila kelak pohon
yang ditanam tumbuh subur, itu berarti ada kehidupan ditempat tersebut
yang akan dijadikan huta/perkampungan. Dahulu, pada hari-hari tertentu,
Raja dan para tetua huta memberikan persembahan/sesajen di pohon
tersebut yang dipercayai bahwa akan mendapatkan berkah yang mereka
inginkan.
kamanawaeman.blogspot.com
Kini Hau Habonaran masih berdiri kokoh dengan umur diperkirakan
berumur ratusan tahun, namun keluarga Raja selalu memeliharanya sesuai
dengan kondisi lingkungan (tidak ditebang)
BATU KURSI (PERSIDANGAN)
Mestinya
dipahami bahwa suku Batak (5 sub etnis) adalah etnis bangsa Indonesia
yang memiliki ciri tersendiri bahkan dianggap sebagai suku bangsa yang
spesifik di dunia karena memiliki daerah asal-usul yang jelas, bahasa
dan aksara, struktur kekerabatan, adat-istiadat dan hukum serta
gaya/pola kehidupan sosial bahkan agama tersendiri (dahulu agama
Mulajadi atau mungkin Parmalim). Ini berarti orang-orang Batak sekarang
tidak menganut hanya satu agama tetapi agama-agama yang ada di
Indonesia).
Akan halnya adat-istiadat dan hukum (adat) Batak
merupakan peninggalan nenek moyang yang diwariskan secara turun temurun
untuk mengatur atau menata kehidupan dan pergaulan orang Batak didalam
(bona pasogit) atau diluar daerah asalnya (parserahan).
Batu
kursi (persidangan dan eksekusi) adalah salah satu bukti peninggalan
sejarah terdapatnya hukum Batak di huta Siallagan. Batu kursi di huta
Siallagan ditempatkan pada dua lokasi sesuai dengan aturan dan fungsinya
yang berbeda.
daysofbatak.wordpress.com
Kelompok Batu kursi pertama, dibawah pohon kayu Habonaran, ditempatkan
di tengah huta Siallagan yang dipergunakan sebagai tempat
rapat-pertemuan Raja dan pengetua adat untuk membicarakan berbagai
peristiwa kehidupan warga di huta Siallagan dan sekitarnya, juga menjadi
tempat persidangan atau tempat mengadili sebuah perkara kejahatan.
Menurut
penuturan para orangtua, bahwa batu kursi pertama ini terdiri dari
Kursi Raja dan permaisuri, Kursi Para Tetua Adat, Kursi Raja dari
Huta/kampung Tetangga dan Para undangan, juga Datu/Pemilik Ilmu
Kebathinan. Ditempat inilah diputuskan dan ditetapkan peraturan
“pemerintahan, kemasyarakatan” dan hukum yang tegas bagi yang
melanggarnya. Artinya Raja Huta Siallagan tidaklah melakukan sesuatu
dengan dasar “kekuasaan” semata, tetapi dilakukan secara musyawarah,
mendengarkan pendapat dan usul serta pertimbangan dari para tetua adat
yang diundang hadir untuk kemudian menetapkan keputusan secara jujur,
adil dan bijaksana.
Konon, Batu Kursi pertama ini selain
sosialisasi peraturan hukum adat-istiadat, juga dipergunakan untuk
menetapkan hukuman bagi orang-orang yang melakukan tindakan kriminal
(pembunuhan, pencurian), pelecehan/pemerkosaan dan sebagainya. Setelah
melalui proses investigasi, interogasi kepada terdakwa, maka Para
Pengetua Adat dan Raja dari huta tetangga memberikan usul jenis hukuman
yang harus diiberikan kepada terdakwa dan oleh Raja Siallagan (dikenal
sebagai Raja yang adil dan tegas) ditetapkan menurut peraturan
“kerajaan” Siallagan yakni Hukuman Denda, Hukum Penjara (dihukum pasung)
dan Hukum Mati (hukum pancung/dibunuh). Hukum denda biasanya bagi
seseorang yang melakukan kesalahan ; Hukum Penjara ditetapkan bagi
seseorang yang melakukan kejahatan ringan seperti pencuri, berkelahi,
memfitnah; sedang Hukum Mati (dipancung) merupakan hukuman yang
ditetapkan bagi seseorang yang berbuat kejahatan berat seperti Pembunuh,
Pemerkosa.
Demikianlah halnya, seseorang yang didakwa melakukan
kejahatan berat melalui persidangan Raja-raja ditetapkan hukuman mati
(hukuman pancung), maka Raja Siallagan terlebih dahulu menanyakan kepada
Datu tentang hari yang tepat dalam pelaksanaan eksekusi mati, pencarian
hari eksekusi ini dilakukan melalui Parhalaan (kalender Batak). Pada
hari yang ditentukan Datu dan disetujui Raja, terdakwa/penjahat berat
yang telah ditahan dan tidak diberi makan kemudian dibawah ke tempat
eksekusi hukuman (pancung) yakni ke kelompok batu kursi kedua, diluar
kawasan batu kursi pertama.
Kelompok Batu Kursi kedua, ini
terletak dibagian luar dari huta Siallagan namun masih sekitar huta.
Disini terdapat juga Kursi untuk Raja, para Penasehat Raja dan tokoh
adat, termasuk masyarakat yang ingin menyaksikan pelaksanaan hukuman
mati. Penjahat dibawa oleh hulubalang raja ke tempat eksekusi dengan
mata tertutup menggunakan Ulos, Raja dan para penasehat raja serta
masyarakat telah berkumpul, kemudian penjahat ditempatkan diatas meja
batu besar, bajunya ditanggalkan.
Sebelum eksekusi dilaksanakan,
atas perintah Raja, Eksekutor yang juga Datu (memiliki ilmu gaib)
menanyakan keinginan permintaan terakhir dari sang penjahat. Bila tidak
ada lagi, selanjutnya eksekutor menanggalkan semua pakaian dari tubuh
penjahat dan mengikat tangannya ke belakang. Menurut yang empunya
cerita, ditanggalkannya pakaian penjahat adalah untuk mengetahui dan
menghilangkan bilamana kekuatan gaib yang dimiliki oleh penjahat.
Kemudian tubuh penjahat disayat dengan pisau tajam, sampai darah keluar
dari tubuhnya. Bila sang penjahat yang disayat tidak juga mengeluarkan
darah, maka penjahat dibuat telanjang dan diletakkan diatas meja batu,
kemudian disayat-sayat kembali bahkan air jeruk purut diteteskan kedalam
luka sayatan, sehingga eksekutor yakin sang penjahat tidak lagi
memiliki kekuatan gaib di tubuhnya. Eksekutor harus memastikan bahwa
sang penjahat sungguh-sungguh tidak memiliki kekuatan apapun, jauh dari
segala sesuatu yang berbau kekuatan magis.
Selanjutnya tubuh sang
penjahat diangkat dan diletakkan ke atas batu pancungan telungkup
dengan posisi leher persis berada disisi batu, sehingga kelak bila
dilakukan eksekusi, sekali tebas kepala terpisah dari tubuhnya.
Selanjutnya Sang Datu, dengan membacakan mantra-mantra kemudian
mengambil pedang yang sudah tersedia, dengan sekali tebas, kepala
penjahat dipenggal hingga terpisah dari tubuhnya. Untuk mengetahui
apakah benar penjahat sudah mati, sang Datu kemudian menancapkan
kayu“Tunggal Panaluan” ke jantung penjahat, lalu jantung dan hati
dikeluarkan dari tubuh penjahat dan darahnya ditampung dengan cawan.
Hati dan jantung penjahat dicincang dan kemudian dimakan oleh Raja dan
semua yang hadir, darahnya juga diminum bersama.
Masih menurut
cerita, Bagian Kepala dibungkus dan dikubur ditempat yang jauh dari huta
Siallagan, biasanya tempat yang tidak pernah disentuh oleh manusia,
sementara bagian badannya dibuang ke danau. Menurut kepercayaan mereka
dahulu, bahwa memakan bagian tubuh penjahat adalah menambah kekuatan
dari mereka yang memakannya. Percaya atau tidak, ini hanya cerita yang
terjadi masa dulu, hingga diawal abad ke 19. Dalam suasana seperti itu
Sang Raja memerintahkan agar masyarakat tidak boleh menyentuh air danau
selama satu sampai dua minggu, karena air masih najis dan berisi setan.
Beberapa
waktu kemudian zaman kegelapan berakhir, hingga masuknya agama Kristen
ke tanah Batak oleh Pendeta Jerman Dr.I.L.Nommensen, penerapan hukuman
pancung seperti diceritakan tidak lagi dilaksanakan bahkan sudah
dihapuskan termasuk ilmu-ilmu gaib/kebathinan semakin ditinggalkan,
karena masyarakat sudah memeluk Agama, dan bila terjadi kejahatan dan
kriminal, selain mempergunakan hukum adat juga dipergunakan hukum Negara
(hukum pidana, hukum perdata)
Bilamana cerita ini dimasa kini
kemudian dianggap sebagai sebuah cerita yang menimbulkan opini bahwa
orang Batak adalah kanibalisme, boleh saja demikian karena zaman dahulu
ratusan tahun yang lalu kehidupan primitif Batak sudah pasti sangat
berbeda dengan Batak zaman modern sekarang ini. Namun cerita itu tidak
perlu ditutup-tutupi agar kedepan dapat ditarik hikmah, makna dan arti
positif masa lalu. Sejarah, adalah masa lalu yang dijadikan cermin bagi
masa depan.
Sebagai tambahan informasi, bahwa dibagian utara Huta
Siallagan, yakni di Parhapuran terdapat juga batu kursi yang
dipergunakan untuk tempat pertemuan dari turunan marga Siallagan yang
lain. Lokasi ini sudah direhabilitasi oleh Pemkab Samosir dan menjadi
salah satu objek kunjungan wisatawan.
Selain objek budaya, huta
Siallagan berada pada lintasan jalan antara huta Ambarita menuju
Tuktuksiadong, dan bila melalui kapal penumpang umum melalui
pelabuhan/dermaga kapal dan gapura-pintu gerbang yang telah dibangun
oleh Pemerintah Kabupaten Samosir sebagai tambahan fasilitas akses
menuju huta Siallagan Pulau Samosir.
sumber : scalatoba.blogspot.com & lainnya